Address

SPECIAL DESIGN COVER - LOGO & UNDANGAN | DESIGN | SETTING | BANNER | BROSUR | KALENDER | POSTER | KARTU NAMA | KAOS | MUG | PIN | ETC
Showing posts with label artikel Pra Nikah. Show all posts
Showing posts with label artikel Pra Nikah. Show all posts

Monday, July 11, 2011

KEJAHATAN ANAK Tanggung Jawab Siapa?

Ruangan asing yang mengisolasinya dari kehidupan keluarga dan teman-temannya harus dihuni oleh Andang Pradika Purnama selama 52 hari. Keluguan wajahnya belum bisa mengeja makna perlakuan yang diberikan kepadanya. Yang ia ingat sebelum menghuni ruangan tersebut ia telah mengambil dua ekor burung leci milik tetangganya. Pemilik burung tahu, lalu menangkap dan menyerahkannya kepada Pak Polisi. Sementara lima anak sebayanya di lampung ; Nanang, Madroni, Herman, Safrizal dan Samsudi mengalami nasib sama, harus meringkuk dalam tahanan selama 20 hari. Lima kurcaci yang baru kelas 3 SD itu harus menerima sanksi, karena ingin memiliki stiker yang ada dimobil Petrus, salah satu Direktur Artomoro Plaza, Tnjung Karang, Lampung. Dan empat anak yang lain dituntut hukukman 9-11 hari karena telah mencuri kelapa sawit di Medan.
Mencuri kendaraan bermotor telah biasa dilakukan Ris (13 th) selama setahun di wilayah Ampel, Boyolali sebelum polisi itu menangkapnya. Kala itu ia masih duduk dibangku kelas VI SD. Keluar masuk bui sudah menjadi langganan bagi Ucok yang masih SLTP di Jakarta. Mencuri, merampok dan membunuh yang semestinya jauh dari pikiran anak bau kencur seperti dia, telah mengisi hari-harinya.
Sedangkan di Sumenep, Madura, Amr gadis kecil yang baru menginjak umur 12 th tega melenyapkan nyawa sepupunya Ririn (3 th) hanya gara-gara ingin memiliki anting emas si balita.

TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Andang, Ris, Ucok maupun Amr hanyalah beberapa gelintir sosok yang mewakili fenomena kenakalan maupun kejahatan anak. Masih banyak deretan nama-nama dibelakang mereka. Sebenarnya siapa yang salah sehingga mereka berbuat demikian? Mereka sendiri, oarng tua orang-oran gdisekelilingnya, ataukah sistem yang berlaku?
Menyalahkan mereka, menghukum mereka sampai kini belum terbukti menyelesaikan masalah mereka. Bahkan penjara kadang bisa menjadi sekolah yang baik unutk calon penjahat. Sehingga mencukupkan penanganan terhadap terhadap mereka saja adalah suatu keniscayaan yang sia-sia.
Hak yang seharusnya mereka terima, pemenuhan kebutuhan yang seharusnya mereka nikmati, pendidikan yang benar maupun suasana yang kondusif terhadap pertumbuhan maupun perkembangan anak yang baik sudah semestinya diperhatikan.
Kewajiban orang tua terhadapa anak, yaitu mencukupi kebutuhannya baik fisik maupun psikis, mendidiknya, tidak boleh terlalaikan kalu tidak ingin anaknya menjadi penjahat. Sebab rumah merupakan titik awal bagi perkembangan anak untuk selanjutnya. Pemenuhan kebutuhan yang tidak tersedia di rumah bisa mendorong anak untuk mencarinya di luar. Dan ini bisa menjadi pemicu anak untuk melakukan kejahatan. Untuk itu kata-kata sindiran “ jangan jadi orang tua kalau tidak tahu kewajiban orang tua atau tidak mau melaksanakan kewajiban orang tua “ patut direnungkan.
Lingkungan yang baik tentunya ikut menentukan corak anak untuk kehidupan selanjutnya. Karena anak belajar darim kehidupan sekarang. Anak yang hidup ditengah-tengah kekerasan, maka ia akan menjadi bengis. Sedangkan anak yang hidup di tengah kasih sayang dan kedamaian maka ia akan menjadi penyayang dan penjunjung persahabatan. Lebih dari itu, sistem yang berlaku juga menjadi faktor dominan yang mempengaruhi pola fikir dan pola sikap anak. Sistem pemerintahan yang baik, sistem ekonomi yang baik, sistem sosial yang baik, maupun sistem keamanan ynag baik tentunya akan menentukan corak warga negaranya termasuk anak-anak.
Untuk itu orang tua yang tahu dan memenuhi kewajibannya, lingkungan yang kondusif untuk anak dan sistem yang tepat sama-sama punya andil untuk menghalau kejahatan dari diri anak.

PERADILAN ANAK
Di Indonesia, sanksi terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan masih merujuk pada kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) warisan Belanda. Sebab pada kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 45 dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan orang dewasa sama dengan yang dilakukan oleh anak. Karena itu penyidikannya mengikuti penyidikan orang dewasa sebagaimana yng diatur jika tersangka khawatir melarikan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengurangi tindak pidana dan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jika kriteria tersebut di penuhi, maka tindakan penahanan dianggap sah.
Mengenai definisi anak, sampai sekarang belum ada ketentuan pasti. Batasan umur anak dibawah umur juga berbeda-beda. Pasal 45 KUHAP menentukan 16 th. Pasal 283 KUHP 17, pasal 287-293 (15 th). Sedangkan dalam UU kesejahteraan Anak no 4 Th 1979, anak-anak adalah mereka yang belum berusia mencapai 21 th. Batas usia minimum anak dapat dimintai pertanggungjawabannya selama ini juga belum ada. Maka wajarlah selama ini penanganan kejahatan anak lebih mengandalkan unsur-unsur subjektivitas aparat penegak hukum. Padahal tindakan itu telah menimbulkan banyak permasalahan baru bagi masa depan anak.
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa sanksi terhadap kejahatan anak di Indonesia dibebankan kepada anak secara mutlak. Layakkah ?

ATURAN ISLAM
Islam telah memiliki aturan-aturan yang menyeluruh dan pasti terhadap segala permasalahan yang muncul dalam kancah kehidupan. Termasuk di sini, bagaimana penanganan terhadap tindak kejahtan yang dilakukan oleh anak-anak.
Beban hukum dalam Islam harus diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah baligh (dewasa), waras. Dan tidak dalam kondisi lupa. Sebagaimana yang tercantum dalam hadits :
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَهٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظ َوَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh."
 (HR. Abu Daud dan lainnya)
Batas baligh juga sudah ditentukan secara pasti, yaitu laki-laki apabila sudah bermimpi dan wanita apabila sudah haid. Dalam istilah ilmiahnya sudah matang secara biologis bukan matang secara fisik.
Pidana bagi anak-anak yang bersalah dalam Islam dibebankan kepada walinya, yaitu orang tuanya. Karena orang tua wajib mendidik anak-anaknya agar menjadi oarang baik-baik. Apabila anak menjadi penjahat berarti orang tua tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka orang tualah yang menanggung akibatnya, yaitu diberi sanksi karena kelalaiannya.
Namun disini perlu diingat bahwa dalam Islam, negara juga wajib menciptakan suatu kondisi atau sistem yang menghalangi antara kejahatan dengan warga negaranya. Dengan demikian prasarana maupun sarana yang diwujudkan tidak akan memberi peluang untuk mengantarkan pada tindakan kejahatan. Dan beban orang tua dalam mengarahkan anak pun menjadi lebih ringan. Lebih dari itu negara berkewajiban untuk memberi pendidikan kepada rakyatnya agar mereka mampu menjalankan setiap peran yang menjadi tanggung jawabnya (termasuk orang tua dalam memenuhi hak-hak anaknya).
Kesadaran akan patennya sistem Islam merupakan manifestasi rasa memiliki Islam itu sendiri. Untuk selanjutnya mewujudkan dalam kancah kehidupan adalah alternatif yang harus diambil oleh orang yang masih yakin bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar.

PUSTAKA Al Qur’an
Kumpulan Hadits Bukhari
An Nabhani, T. Nizhom Al Hukmi fi Al Islam, Darul Ummah. Beirut.
Al Maliki, Abdurrahman. Nizhom Al Uquubat. Darul Ummah. Beirut

Download from : www.eramuslim.com

Sunday, June 26, 2011

Hak Suami Atas Isteri

Hak Suami Atas Isteri
Allah berfirman : Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. 4:1)
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai saru tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. 2:228)
1.      Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya : wanita yang bagaimanakah yang paling baik ? maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : yang menyenangkannya (suaminya) jika ia memandangnya, taat kepadanya jika dia memerintahkan, dan dia tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya. HR. Nasa'i.
2.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu dia tidak datang kepadanya, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi. Muttafaq 'alaih.
3.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : tidak halal bagi seorang wanita untuk puasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh dia memberikan izin di rumahnya kecuali dengan seizing suaminya pula. Muttafaq 'alaihi.

Larangan Menikah Tanpa Wali



Mukaddimah
Salah satu fenomena yang amat mengkhawatirkan dewasa ini adalah maraknya pernikahan ‘jalan pintas’ dimana seorang wanita manakala tidak mendapatkan restu dari kedua orangtuanya atau merasa bahwa orangtuanya tidak akan merestuinya; maka dia lebih memilih untuk menikah tanpa walinya tersebut dan berpindah tangan kepada para penghulu bahkan kepada orang ‘yang diangkat’ nya sendiri sebagai walinya, seperti orangtua angkat, kenalannya dan sebagainya.
Ini tentunya sebuah masalah pelik yang perlu dicarikan akar permasalahan dan solusinya secara tuntas, sehingga tidak berlarut-larut dan menjadi suatu trendi sehingga norma-norma agama diabaikan sedikit demi sedikit bahkan dilabrak.
Tidak luput pula dalam hal ini, tayangan-tayangan di berbagai media televisi yang seakan mengamini tindakan tersebut dan dengan tanpa kritikan dan sorotan menyuguhkan adegan-adegan seperti itu di hadapan jutaan pemirsa yang notabenenya adalah kaum Muslimin.
Hal ini menunjukkan betapa umat membutuhkan pembelajaran yang konfrehensif dan serius mengenai wawasan tentang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan ajaran agamanya mengingat tidak sedikit tradisi di sebagian daerah (untuk tidak mengatakan seluruhnya) yang bertolak belakang dengan ajaran agama dan mentolerir pernikahan tanpa wali tersebut bilamana dalam kondisi tertentu seperti tradisi ‘kawin lari’. Dengan melakukan tindakan ini dengan cara misalnya, menyelipkan sejumlah uang di bawah tempat tidur si wanita, seakan kedua mempelai yang telah melakukan hubungan tidak shah tersebut -karena tanpa wali yang shah- menganggap sudah tidak ada masalah lagi dengan pernikahannya sekembalinya dari melakukan pernikahan ala tersebut.

Sebagai dimaklumi, bahwa tradisi tidak dianggap berlaku bilamana bertabrakan dengan syari’at Islam.
Mengingat demikian urgen dan maraknya masalah ini, sekalipun sudah menjadi polemik di kalangan ulama fiqih terdahulu, maka kami memandang perlu mengangkatnya lagi dalam koridor kajian hadits, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan yang telah terlanjur melakukannya menjadi tersadar, untuk selanjutnya kembali ke jalan yang benar.


Saturday, June 25, 2011

KEUTAMAAN SABAR MENGHADAPI COBAAN



Dari Ummu Al-Ala', dia berkata :
"Rasulullah S menjengukku tatkala aku sedang sakit, lalu beliau berkata. 'Gembirakanlah wahai Ummu Al-Ala'. Sesungguhnya sakitnya orang muslim itu membuat Allah menghilangkan kesalahan-kesalahan, sebagaimana api yang menghilangkan kotoran emas dan perak".
(Isnadnya Shahih, ditakhrij Abu Daud, hadits nomor 3092)
Wahai Ukhti Mukminah .!
Sudah barang tentu engkau akan menghadapi cobaan di dalam kehidupan dunia ini. Boleh jadi cobaan itu menimpa langsung pada dirimu atau suamimu atau anakmu ataupun anggota keluarga yang lain. Tetapi justru disitulah akan tampak kadar imanmu. Allah menurunkan cobaan kepadamu, agar Dia bisa menguji imanmu, apakah engkau akan sabar ataukah engkau akan marah-marah, dan adakah engkau ridha terhadap takdir Allah ?
Wasiat yang ada dihadapanmu ini disampaikan Rasulullah S tatkala menasihati Ummu Al-Ala' Radhiyallahu anha, seraya menjelaskan kepadanya bahwa orang mukmin itu diuji Rabb-nya agar Dia bisa menghapus kesalahan dan dosa-dosanya.
Selagi engkau memperhatikan kandungan Kitab Allah, tentu engkau akan mendapatkan bahwa yang bisa mengambil manfaat dari ayat-ayat dan mengambil nasihat darinya adalah orang-orang yang sabar, sebagaimana firman Allah :
" Dan, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah kapal-kapal (yang berlayar) di laut seperti gunung-gunung. Jikalau Dia menghendaki, Dia akan menenangkan angin, maka jadilah kapal-kapal itu terhenti di permukaan laut. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan)-Nya bagi setiap orang yang bersabar dan banyak bersyukur". (Asy-Syura : 32-33)

Janji Allah bagi Orang yang akan menikah

Ketika seorang muslim baik pria atau wanita akan menikah, biasanya akan
timbul perasaan yang bermacam-macam. Ada rasa gundah, resah, risau,
bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping,
dll. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan
keraguan.

Berikut ini sekelumit apa yang bisa saya hadirkan kepada pembaca agar
dapat meredam perasaan negatif dan semoga mendatangkan optimisme dalam
mencari teman hidup. Semoga bermanfaat buat saya pribadi dan kaum
muslimin semuanya. Saya memohon kepada Allah semoga usaha saya ini
mendatangkan pahala yang tiada putus bagi saya.

Inilah kabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan menikah.
Bergembiralah wahai saudaraku?

Jangan Beberkan Rahasia Rumah Tangga Anda!

MUKADDIMAH

Kita sering menyaksikan ada sekelompok ibu-ibu yang berkumpul, lalu 'nyerempet-nyerempet' bercerita tentang hal-hal yang amat sensitif dan pribadi dari rahasia rumah tangganya, seperti menbeberkan masalah hubungan seksualnya dengan sang suami tanpa sedikitpun rasa malu apalagi canggung. Atau membeberkan 'aib sang suami yang tidak boleh diketahui orang lain. Demikian pula sebaliknya, terkadang ada sekelompok bapak-bapak yang membeberkan hal seperti itu.
Apakah hal seperti dibolehkan? atau adakah kondisi yang membolehkannya?

Hak Isteri Atas Suami

Hak Isteri Atas Suami
Allah berfirman :
Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu ) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. 4:19)
1.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ya Allah sungguh saya menimpakan kesusahan ( dosa ) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam manusia yang lemah yaitu : anak yatim dan wanita ) HR. Nasa'i.
2.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya.. Muttafaq 'alaihi.
3.      Dari Hakim bin Mu'awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata : wahai Rasulullah ! apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya ? maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian dan engakau tidak memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya ( tidak berkata : semoga Allah memburukkan wajahmu ) dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah. HRm Abu Daud.
4.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( janganlah seorang mu'min membenci wanita mu'minah, karena jika ia membenci suatu sifatnya, maka dia akan ridha yang lainnya darinya. ) HR. Muslim.
5.      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya. HR. Tirmidzi.
6.      Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. HR. Tirmidzi. 

-

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
bagi Anda yang memerlukan informasi dan aneka jasa percetakan serta advertising baik indoor maupun outdoor serta aneka media cetak lainnya. Cakupan layanan kami meliputi pembuatan : Undangan, kartu nama, Spanduk digital / manual, kop surat, sticker, ID card, Plakat, Nama Dada, Buku Yaasin, Poster, Kalender, Company Profile, Buku, Majalah, Newsletter, dll. Harga Bersaing !!!